-->

Iuran BPJS Naik Per 1 Juli 2020

Pada akhirnya iuan bpjs resmi dinaikan mulai tanggal 1 juli 2020, setelah beberapa waktu yang lalu kenaikan iuran BPJS ini sempat di batalkan oleh Mahkamah Agung, namun iuran bpjs ini tetap dinaikan pada akhirnya, berikut rincianya
Iuran BPJS Naik Per 1 Juli 2020

Rincian Kenaikan BPJS 

Iuran BPJS Sebelum Naik


  • Peserta Mandiri 
  • kelas I -----------Rp.80.000
  • Peserta Mandiri kelas II-----------Rp.51.000
  • Peserta Mandiri kelas III----------Rp.25.500

Irutan BPJS Setelah Kenaikan Per 1 Juli 2020 Menjadi


  • Peserta Mandiri kelas I -----------Rp.150.000
  • Peserta Mandiri kelas II-----------Rp.100.000
  • Peserta Mandiri kelas III----------Rp.42.000
Kenaikan iuran BPJS ini diatur melalui Perpres no 64 tahun 2020 yang mana merupakan perubahan kedua perpres no 82 tahun 2018.


Peserta Kelas III Hanya Tambah 500 perak


Bagi anda yang merupakan peserta BPJS kelas III Pemerintah akan memberikan keringanan berupa subsidi pada periode Juli - Desember 2020, jumlah subsidi yang diberikan pada periode ini sejumlah Rp.16.500.

Ini berarti anda yang merupakan peserta BPJS kesehatan kelas III, akan hanya membayar iuran sebesar Rp.25.500, ini berarti anda hanya dikenakan tambahan Rp.500 perbulan. namun ini hanya berlaku sampai Desember 2020, karena subsidi ini hanya diberikan pemerintah sampai akhir desember 2020 dan hanya untuk peserta kelas III.

Lalu Setelah Periose Subsidi Habis, Langsung Bayar Penuh?

Setelah masa subsidi habis, yang berarti pembayaran iuran untuk januari 2021, peserta BPJS kelas III tidak langsung membayar iuran secara Penuh, melainkan masih diberikan subsidi lagi oleh pemerintah, akan tetapi jumlah subsidi yang diberikan berkurang dari Rp.16.500 per bulan menjadi Rp.7.000 per bulan yang mana ini berarti tiap peserta kelas III akan dikenakan biaya iuran BPJS sejumlah Rp.35.500 per bulan mulai per 2021.

Kesimpulan


Penulis melihat bahwa langkah menaikan iuran BPJS tahun 2020 ini merupakan salah satu Upaya untuk menutupi defisit negara, dimana masih memperhitungkan rakyat yang kurang mampu, hal ini terbukti pemerintah masih memberikan subdidi bertahap bagi peserta kelas III yang mana mayoritas diisi oleh warga yang kurang mampu, penulis mempunyai pandangan netral terhadap memerintahan sekarang maupun terdahulu, artikel ini hanya sebagai media informasi saja dan tanpa makasud apapun, tulis komentar kamu dibawah, jangan lupa bagikan informasi ini ke semua teman saudara tetangga, agar tidak ada yang kaget saat mengetahui iuran bpjs sudah naik, sampai jumpa lagi.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Iuran BPJS Naik Per 1 Juli 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel